Pada awal masa Pandemi Indonesia dan juga negara-negara lainnya melakukan penerapan pembatasan sosial. Namun, karena pandemi ini tidak kunjung selesai, tentu perekonomian dunia mengalami berbagai permasalahan.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah sudah mulai memberikan kelonggaran untuk menjalani new normal walau sebenarnya Indonesia saat ini masih belum baik-baik saja. Akan tetapi, karena hal tersebut sudah menjadi kebijakan dan perekonomian khususnya pada perusahaan dan industri juga sudah lama mengalami kerugian maka hal ini disambut dengan baik.
Banyak sekali perusahaan dan industri yang dulunya berhenti saat ini sudah mulai beroperasi. Namun, pembukaan ini tidak serta merta mengalami kebebasan. Perusahaan dan Industri harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan oleh tempat kerja untuk penerapan new normal:
1. Menerapkan Higiene dan Sanitasi di Lingkungan Kerja
Pertama, perusahaan dan juga industri harus menerapkan kebersihan dan juga sanitasi yang baik di lingkungan kerja. Pihak perusahaan harus memastikan seluruh tempat kerja selalu bersih dengan melakukan pembersihan secara berkala terutama dengan menggunakan disinfektan dengan minimal 4 jam sekali.
Gunakan disinfektan yang sudah sesuai dengan standar dan memiliki kualitas yang terbaik. Perhatikan komposisi dari disinfektan tersebut, pastikan disinfektan memiliki kemampuan yang baik dalam membasmi virus.
Selain itu, jaga kualitas udara tempat kerja dengan memperhatikan sirkulasi udara yang baik. Lebih baik jangan menggunakan AC karena menurut penelitian terakhir, virus corona dapat melayang-layang di udara dengan ukuran mikro (micro droplet) sehingga Anda bisa membuka jendela lebar-lebar agar udara cepat berganti, jika terpaksa maka pastikan untuk selalu bersihkan filter AC .
Sediakan tempat cuci tangan agar semua pekerja dapat sering mencuci tangan sehingga dapat mencegah penyebaran virus lebih baik lagi. Bisa juga dengan penyediaan anti septik dengan bentuk handsanitizer sehingga lebih mudah digunakan saat keadaan tangan terlihat masih bersih.
2. Melakukan Rekayasa Tempat Kerja
Apabila perusahaan Anda memiliki tempat kerja antar karyawan yang terlalu dekat maka rekayasa dengan meletakkan meja berjauhan minimal 1-2 meter. Namun, jika dalam tempat kerja tersebut terlalu sempit maka bisa memasang pembatas. Untuk perusahaan di bidang pelayanan di mana mengharuskan bertatap muka dengan klien maka sebaiknya juga diberikan batasan berupa kaca, mika, atau plastik agar tetap terlihat.
Anda bisa melakukan rekayasa lainnya dengan menyesuaikan dengan kondisi di perusahaan atau industri yang Anda miliki. Jangan terlalu berpatok pada aturan karena tidak semua aturan dapat sesuai jika digunakan pada semua tempat.
Intinya adalah Anda harus membuat tempat kerja ini menjadi aman untuk pekerja dan juga klien. Modifikasi tempat kerja semaksimal mungkin untuk membatasi penyebaran virus corona karena penyebarannya sangat cepat dan banyak yang tidak menyadari.
3. Melakukan Skrining di Setiap Titik Masuk Tempat Kerja
Selanjutnya, perusahaan dan industri harus melakukan skrining di setiap pintu masuk bangunan. Tentukan petugas khusus yang dipercaya dan memiliki kompetensi untuk melakukan pengukuran suhu. Suhu normal manusia umunya adalah 36,5oC sampai 37,5oC.
Pengukuran suhu ini sebaiknya juga tidak dilakukan di ruang yang ber-AC karena dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan. Pastikan semua pekerja memiliki suhu yang normal karena suhu yang lebih dari 37,5oC merupakan salah satu gejala adanya infeksi virus corona..
4. Menerapkan Pembatasan Fisik
Berikutnya, terapkan pembatasan fisik yang sangat ketat. Masih berkaitan dengan rekayasa tempat kerja, Anda bisa menambahkan beberapa tanda baik di lift, di lantai, di tempat antrean, dan lain sebagainya sebagai tanda untuk orang yang berada di lingkungan kerja tersebut menjalani pembatasan fisik. Jika ada yang tidak tertib, maka petugas wajib menegur atau menindak.
Pembatasan fisik juga dapat dilakukan dengan membatasi acara yang berkerumun seperti rapat, makan-makan, dan lain sebagainya. Walaupun berada di kantor, sah-sah saja melakukan rapat Online atau juga bisa dengan rapat yang bertemu secara langsung tetapi dengan memberikan jarak sekitar 1-2 meter antar tempat duduk.
5. Larangan Bekerja Bagi Pekerja yang Memiliki Gejala Penyakit
Jika ada pekerja yang mengalami beberapa gejala penyakit Covid-19 maka larang untuk bekerja dan instruksikan untuk menjalani tes sehingga lebih akurat. Gejala tersebut meliputi demam, nyeri tenggorokan, pilek, batu, sesak, dan lain sebagainya. Jika ada pekerja yang pada tahap skrining mengalami hal tersebut segera masukkan dia ke ruang observasi khusus.
Namun, jika mereka masih berada di rumah sebaiknya langsung instruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan bukti dengan surat izin dokter yang memeriksanya. Lalu, berikan waktu untuk istirahat sampai gejala sudah hilang dan juga biarkan mereka melakukan isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit jika memang hasilnya positif.
6. Mewajibkan Semua Pekerja Menggunakan Masker dengan Benar
Dan yang terakhir, pastikan semua pekerja menggunakan masker dengan benar. Pekerja diwajibkan menggunakan masker kain, namun dalam keadaan tertentu bisa menggunakan masker bedah. Masker wajib digunakan di setiap waktu untuk mencegah droplet keluar dan juga mencegah droplet yang ada di luar masuk ke dalam saluran pernapasan Anda.
Namun, dalam penggunaannya juga harus benar. Pastikan pekerja menggunakan masker yang pas dan menutupi semua area mulut dan hidung. Pastikan pekerja tidak menyentuh bagian luar masker. Pastikan pekerja mengganti masker setiap 4 jam. Pastikan pekerja tidak menurunkan masker ke bagian leher atau dagu, dan lain sebagainya agar penggunaannya bisa lebih efektif.
Butuh Disinfektan Ampuh? Gunakan F-29 RTU – Klik Disini Untuk Info.